Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan
Seksi
Pembangunan
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (1) )
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (6) )